Minggu, 04 November 2012

BAB 3. INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT



A.       Pertumbuhan Individu 

    Pertumbuhan individu adalah proses terjadinya perubahan pada seseorang secara bertahap yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut:
      1. Masa vital yaitu dari 0 sampai dengan 2 tahun
Pada masa vital ini, individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya.
      2. Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai dengan 7 tahun
Pada masa pertumbuhan ini, pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi panca indera. Dalam masa ini muncullah gejala kenakalan, memiliki kehendak yang tidak dapat ditahan, dan melanggar apa yang dilarang atau tidak mengerjakan yang seharusnya dilakukan. Hal demikian bukan karena dia keras kepala, melainkan hanya ingin mengalami dan menyaksikan akibatnya.
      3. Masa intelektual (masa keserasian bersekolah) dari umur kira-kira 7 tahun sampai dengan kira-kira umut 13 atau 14 tahun
Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama (masa estetik), maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelumnya. Masa keserasian bersekolah ini diakhiri dengan suatu masa pueral. Sifat-sifat anak pada masa pueral ini memiliki sifat-sifat yang khas, yang pertama adalah ditujukan untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa), yang kedua adalah tingkah laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi ke luar dirinya (ingin menyaksikan keadaan-keadaan dunia di luar dirinya).
     4. Masa sosial (remaja), kira-kira umur 13 atau 14 tahun sampai umur 20 atau 21 tahun
Merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya, dan ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri, meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi yang dewasa. Pada dasarnya masa ini masih dirinci ke dalam beberapa masa, yaitu masa praremaja (menunjukkan suatu masa pueral yang singkat dan ditandai dengan sifat-sifat negatif sehingga disebut juga masa negatif), masa remaja (sebagai gejalanya adalah merindu puja, dan pada fase ini, untuk pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialami pada masa-masa sebelumnya), dan masa usia mahasiswa (pemuda yang berusia 18 s.d. 30 tahun, dan dikelompokkan pada masa remaja akhir sampai dewasa awal / dewasa madya, dan pada mahasiswa ini banyak terdapat idealisme yang realistik yaitu yang dapat diterapkan dalam tindakan.)
Dengan uraian-uraian ini diharapkan adanya suatu pemahaman manusia sebagai individu, “manusia merupakan makhluk individual yang tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap itu merupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapannya sendiri”. Proses dari individu menjadi pribadi, tidak hanya didukung dan dihambat oleh dirinya, tetapi juga oleh kelompok sekitarnya.

B.    Fungsi Keluarga
      Keluarga adalah unit / satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu. Fungsi dalam keluarga dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis:
a.      Fungsi Biologis
        Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya, karena setiap manusia pada hakikatnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan kehidupan keturunannya melalui perkawinan.
b.      Fungsi Pemeliharaan
        Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar tiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan udara, penyakit, dan bahaya. Bila fungsi ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka tentu akan membantu terpeliharanya keamanan dalam masyarakat.
c.       Fungsi Ekonomi
        Dalam usahanya menyelenggarakan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan papan, maka orang tua diwajibkan untuk bekerja keras agar tiap anggota keluarga dapat tercukupi kebutuhan pokoknya itu.
d.      Fungsi Keagamaan
        Dengan berpedoman pada Pancasila (menghayati, mendalami, dan mengamalkan), keluarga diwajibkan untuk menjalani serta mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang takwa kepad Tuhan YME.
e.      Fungsi Sosial
     Dengan fungsi ini, keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya dengan bekal nilai dan sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila telah dewasa. Dengan demikian terjadilah apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.
C.   Individu, Keluarga dan Masyarakat
1.      Pengertian Individu
    Menurut pendapat Dr. A. Lysen, kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.
2.      Pengertian Keluarga
    Menurut Ki Hajar Dewantara, keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak, dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.
3.      Pengertian Masyarakat
    Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan hidup, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas. Suatu kelompok masyarakat dapat berupa suatu suku bangsa, atau juga berlatar belakang dari berbagai suku. Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi dua, yaitu masyarakat sederhana dan masyarakat maju (modern).
D.  Hubungan antara Individu, Keluarga dan Masyarakat
     Dalam arti yang luas, masyarakat dimaksud keseluruhuan hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya, atau dengan kata lain: kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, masyarakat merupakan sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, seperti teritorial, bangsa, golongan, dan sebagainya.
Dari definisi-definisi di atas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada perkumpulan manusia yang banyak
  2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu
  3. Adanya aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
    Di dalam hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, yang penting adalah resksi sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini menyebabkan hubungan manusia bertambah luas. Manusia sebagai makhluk sosial manapun tersusun dalam kelompok –kelompok. Fakta ini menunjukkan manusia mempunyai sosial akan pembawaan kemasyarakatan.
Masyarakat dibentuk oleh individu-individu yang beradab dalam keadaan sadar (sadar bahwa ia merupakan bagian lain dari kelompoknya). Menurut Auguste Comte, kehendak berkumpul itu memang terkandung di dalam sifat manusia, sehingga nyatalah bahwa manusia pada kodratnya adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang bertindak seirama dengan kehendak umum, yaitu masyarakat.
5.    Urbanisasi
    Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. Secara umum, sebab-sebab suatu daerah memiliki daya tarik sedemikian rupa sehingga orang pendatang semakin banyak, adalah sebagai berikut:
  1. Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan
  2. Tempat tersebut letaknya sangat strategis untuk usaha-usaha perniagaan
  3. Timbulnya industri di daerah itu, baik industri barang ataupun jasa

Bab 6. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



1. Pelapisan Sosial
A. Pengertian
               Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b. individu mempenngaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakat.
            Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti
LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan atau status yang sama menurut ukuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
            Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut :"Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)."
B. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. Terjadinya Pelapisan Sosial
1) Terjadi dengan sendirinya
2) Terjadi dengan disengaja
D. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1) Sistem pelapisan masyarakat tertutup
-Kasta Brahmana
-Kasta Ksatria
-Kasta Waisya
-Kasta Sudra
-Paria
2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka
                Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke ke lapisan yang ada dibawahnya atau naik ke lapisan yang diatasnya. Status(kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri. disebut "Achieve status".
E. Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
            Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini:
1) Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari 3 kelas ialah kelas atas, kelas menengah(middle class), dan kelas ke bawah.
3) Kemudian ada kelas atas, kelas menengah, kelas menengah ke bawah(lower middle class) dan kelas bawah.
             Orang dapat  menduduki lapisan (atau istilah lain ada yang menggunakan dengan kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti misalnya keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan dan lain sebagainya.

Bab 5. WARGA NEGARA DAN NEGARA



                                                   Warganegara dan Negara
      
        Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan jumlah manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu - individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dipahami lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa - bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
6. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
7. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
8. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
9. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah sekumpulan orang yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah mereka yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
 

BAB 4. PEMUDA DAN SOSIALISASI



1. Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Pemuda adalah sekelompok individu yang sudah berusia produktif dan karakternya sudah spesifik,cara pemikirannya pun sudah matang.
Sosialisasi adalah sikap sekelompok manusia yang saling berinteraksi atau saling berkomunikasi dalam suatu lingkungan untuk dapat saling membantu dalam berbagai hal.
Internalisasi belajar dan sosialisasi yaitu dimana ketiga katanya atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Dimana Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
                Proses sosialisasi adalah suatu proses yang menentukan kemampuan diri pemuda untuk menyelaraskan diri di lingkungan kemasyarakatan. Maka dari itu pemuda harus mampu mengendalikan dirinya dalam segala hal dan juga tetap mempunyai motivasi yang tinggi dalam menentukan perbuatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Pemuda dan identitas
                Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang ikut serta dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman supaya pelaksanaanya dapat terarah serta mencapai tujuan yang dimaksud.


Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berdasarkan :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusional : UUD 1945
3. Landasan strategis : garis-garis besar haluan Negara
4. Landasan historis: Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
    1945
5. Landasan normative : etika yang hidup dalam masyarakat.


Dua pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah :
a. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki kemampuan menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka masih memerlukan pembinaan ke tingkat optimal dan belum bersikap mandiri secara fungsional.
* Masalah-masalah generasi muda :
- Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme.
- Belum seimbangnya generasi pemuda dengan jumlah fasilitas pendidikan.
- Pergaulan bebas.
* Potensi - potensi generasi muda :
- Idealisme dan daya kritis.
- Dinamika dan kreatifitas.
- Keberanian mengambil resiko
* Tujuan pokok sosialisasi :
- Individu harus berkomunikasi secara efektif
- Bertingkah laku selaras dengan norma
- Individu harus diberi ilmu pengetahuan untuk kehidupan kelak dimasyarakat.


3. Perguruan dan pendidikan
* Potensi generasi muda :
- Mengadakan proyek bersama yang melibatkan pemuda
- Lomba karya ilmiah
- Mengikuti pertukaran pelajar antar luar negeri
Pendidikan adalah dimana sesuatu hal yang kita pelajari sejak masih kecil hingga sekarang sedangkan perguruan tinggi adalah pendidikan formal yang tingkatnya paling atas dan sudah sangat mengerti akan banyak hal.
Alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi:
- Karena sebagai pemuda harus mampu memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya.
- Pemuda dari berbagai etnis dan suku bangsa akan menyatu dalam bentuk akulturasi budaya.